Ada 3,3% orang disabilitas pada rentang usia 5-17 tahun, sementara itu untuk yang berusia 18-59 tahun mencapai 22% (Riskesdas, 2018). Menurut UU Disabilitas No.8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang Kewajiban pemerintah dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit minimal 1% sampai 2% tenaga kerja disabilitas dari jumlah seluruh pegawai. Artinya baik pemerintah atau pun perusahaan punya tanggung jawab bersama untuk memberi kesempatan mereka berkarya sesuai passion mereka.
Hak setiap manusia sama
Sampai detik ini masih banyak orang meremehkan penyandang disabilitas, menganggap mereka tidak bisa bekerja, setara dengan kita yang merasa normal, tapi gak sedikit juga yang udah terbuka, memberi kesempatan yang sama. Yang paling keliatan sih perusahaan yang bergerak di bidang kesenian ya, baik itu seni tari, seni tarik suara, seni lukis, seni peran, dan lain-lain. Sisanya, masih meraba-raba.
Ada dua istilah penyandang cacat yang suka bikin rancu, yaitu disabilitas dan difabel. Kedua kata itu memang dipakai untuk menggantikan istilah penyandang cacat. Kebayang dulu orang-orang menyebut orang buta, tuli, dan lain-lain dengan sebutan cacat. Menurutku itu kasar. Banget.
Nah, disabiltas dan difabel sebenarnya sama. Secara internasional kata yang digunakan adalah disabilitas yang artiya ketidakmampuan atau adanya kekurangan baik fisik dan mental sehingga terbatas melakukan sesuatu. Lalu muncul istilah difabel karena dianggap memandang seseorang berdasarkan kemampuan yang beda karena kondisi fisik dan mentalnya berbeda. Nah, penyandang disabilitas di Indonesia lebih senang disebut difabel meski secara kaidah bahasa dan keilmuan penggunaan difabel gak tepat.
Baca juga : Temanmu depresi, siapa tahu kamu penyebabnya
Tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, Kementerian Kesehatan memperingati Hari Disabilitas Internasional 2019 dan mengangkat tema Indonesia Inklusi SDM Unggul. Melalui seminar kesehatan ini, pemerintah ingin memenuhi hak-hak disabilitas untuk menjangkau akses kesehatan juga ingin memberi kesempatan yang sama untuk berkarya. Sebab yang menghambat disabilitas adalah lingkungan, pemerintah, dan penyandang disabilitas itu sendiri. Kementerian Kesehatan juga sudah merangkul Kementerian Sosial untuk mewujudkan mimpi-mimpi ini.
Comments