Kasus di Sinjai, Sulawesi Selatan termasuk salah satu hal yang tak banyak orang tahu. Kawasan hutan lindung Bonto Katute tahun 2010 berubah status jadi lahan konsessi tambang emas PT Galena Sumber Energi. Masyarakat adat baru tahu tahun 2011 dan melancarkan protes besar. Protes itu membuahkan hasil, tahun 2013 izin tambang tersebut dicabut oleh pemerintah setempat. Meski begitu, butuh dua tahun agar kawasan hutan itu tetap menjadi bagian dari masyarakat adat.
Kredit: Mongabay.co.id |
Masyarakat Adat terpinggirkan oleh proyek negara
Protes yang dilakukan masyarakat adat terhadap penggusuran lahan tak semua berhasil. Lahan-lahan pertanian di Desa Sukamulya digusur oleh proyek Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat, misalnya. Tahun 2016, ratusan warga di Desa Majalengka yang memblok pengukur lahan, mau tak mau berhadapan dengan 2.000an aparat (tentara, polisi, dan satpol PP) dan terpaksa berhamburan saat mereka menembak gas air mata, menggeledah kampung, menangkap petani, dan melukai belasan orang.
Kredit: tribun-medan.com |
Di Desa Natumingka yang merupakan lahan komunitas adat Huta Natumikka pun kemudian ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan negara lalu menjual konsesi ke PT Toba Pulp Lestari sebagai perkebunan eukaliptus. Pada 18 Mei 2021, 500 aparat dan karyawan perusahaan itu datang ke wilayah adat Natumingka dengan truk-truk yang memuat bibit eukaliptus. Warga memortal akses masuk tapi tetap diterobos. Kemudian warga juga dilempari batu dan kayu.
Bendungan Bener. (Kredit: kompas.com) |
Begitu pun di Desa Wadas, konflik terbaru di Jawa Tengah di mana perut bukit Wadas menghadapi ancaman akan ditambang untuk material pembangunan Bendungan Bener, salah satu proyek strategis nasional. Kawasan hutan Wadas tersebut digunakan sebagai sumber penghidupan (misalnya sumber nektar untuk ternak madu masyarakat sekitar) dan menghasilkan ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun bagi masyarakat sekitar. Protes masyarakat pun mendapatkan respon yang sama, aparat menembak gas air mata, membubarkan warga, menarik para petani, dan menangkap paksa sejumlah warga dan mahasiswa.
Kredit: projectmultatuli.org |
Presiden Joko Widodo sempat dikecam karena mengenakan busana adat Timor Tengah Selatan pada upacara HUT RI ke-75. WALHI menganggap bahwa masyarakat adat dianggap sebagai konten pelengkap, sementara hutan adat Pubabu di wilayah tersebut digusur secara paksa karena proyek Pemerintah Provinsi NTT. Pada 4 Agustus 2020, pemerintah daerah dan aparat mendatangi warga desa Linamnutu, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang menginfokan bahwa akan ada penggusuran. Karena warga menolak, sebagian rumah warga dihancurkan paksa dan posko darurat diusir aparat. Parahnya, beberapa anak ditahan, mengalami kekerasan, sebagian perempuan mengalami pelecehan seksual, juga kerap terjadi intimidasi.
Masih banyak contoh bahwa masyarakat adat dianggap tidak ada dan sengaja dipinggirkan, jadi hutan dan lahan bisa dialihfungsikan atau dijual oleh pemerintah. Itu terjadi karena belum ada pengakuan negara Indonesia terhadap masyarakat adat. Bahkan saat ini, Indonesia sudah 77 tahun merdeka, pengakuan negara atas hak masyarakat adat masih jalan di tempat. RUU Masyarakat Adat belum ada titik terang kapan akan disahkan.
KLHK sampai tahun 2021 telah melepas kawasan hutan untuk budidaya perkebunan dan non kehutanan dengan luas total 7,4 hektar. Ditemukan juga bahwa sejak 2015-2020 ada 21ribu kekter wilayah adat yang subur telah dirampas melakui pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.
Kredit: projectnultatuli.org |
Masyarakat Adat sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di wilayah adatnya
Aku, Uwan Urwan, beberapa waktu lalu ikut webinar bersama Eco Blogger Squad dengan topik “#IndonesiaBikinBangga: Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya”. Sebenarnya sewaktu kuliah aku juga pernah dijelaskan oleh dosen mengenai masyarakat adat, jadi tentu saja topik ini masih sangat lekat dengan keilmuanku.
Mina Setra, Deputi IV Sekjen AMAN, Urusan Sosial dan Budaya
Masyarakat adat yang aku bahas pada sub judul pertama, tak hanya di Indonesia saja sebenarnya yang seolah tersingkirkan, tida mendapatkan hak atas rumah mereka sendiri. Meski tak ada definisi khusus tentang masyarakat adat, mereka adalah orang yang sudah dari zaman dahulu kala menempati suatu wilayah, bercocok tanam, berkeluarga, dan berkomunitas.
Menurut Mina Setra, Deputi IV Sekjen AMAN, Urusan Sosial dan Budaya, masyarakat adat punya empat elemen
Wilayah adat
Masyarakat adat menempati suatu wilayah yang sudah turun-temurun, seperti yang kebanyakan orang tempati saat ini. Masyarakat ini punya ikatan yang cukup kuat.
Hukum adat
Demi menjaga keseimbangan alam, sosial, agama, budaya, dan ekonomi, masyarakat adat punya hukum adat yang berlaku dan harus dihormati, meski tida tertulis. Bila ada pelanggaran, akan ada denda yang harus dibayar dan ritual yang dilakukan.
Perangkat adat
Sama seperti perangkat di organisasi dan kampung, di wilayah adat juga ada perangkat adat yang mengatur kehidupan sehari-hari, berupa ketua dan pengurus-pengurusnya. Perangkat-perangkat adat inilah yang menentukan keberlangsungan hidup dalam wilayah tersebut, seperti kapan akan dilaksanakan upacara adat untuk acara tertentu, kapan harus mulai berladang, dan lain-lain.
Keterikatan alam dan masyarakat adat
Kredit: Sinar Banten |
Masyarakat adat hidup di alam, memanfaatkan alam, untuk mendapatkan sandang, pangan, dan papan. Untuk itulah mereka akan menjaga alam dengan sebaik mungkin. Kalau pun mereka menebang pohon dan melakukan ladang berpindah tidak dilakukan secara luas, hanya sesuai kebutuhan dan dengan persetujuan perangkat adat.
Masyarakat adat tak hanya tinggal dan berbaur dengan alam, tapi dengan memanfaatkannya, ada banyak hal yang bisa dipelajari dari mereka, salah satunya adalah tanaman obat, menghasilkan produk-produk unggulan yang layak bersaing di negara lain, dan lain-lain. Melihat budaya dan kondisi tradisional di mata banyak orang dianggap kuno dan ada tradisi rantau di beberapa daerah, anak-anak muda yang seharusnya menjadi penerus perjuangan mereka, merantau. Sebagian ada yang kembali ke kampung dan sebagian ada yang menetap di kota besar.
Dengan menetapnya generasi muda di kota menyebabkan sumber daya manusia di wilayah adat berkurang, tersisa anak muda yang tidak pernah merantau karena terkendala biaya atau hal lain dan orang-orang tua. Padahal keberadaan anak muda sangat penting. Hal ini juga yang menjadi penyebab masyarakat adat makin terpinggirkan.
Sebenarnya di kampung para pemuda adat dan anak muda lain bisa hidup sejahtera juga. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) pun mencanangkan program Gerakan Pulang Kampung, di mana gerakan ini mendorong pemuda adat kembali ke kampung masing-masing dengan harapan pengetahuan yang diperoleh di kota besar bisa diterapkan di kampung. Pemuda-pemuda bersama perangkat adat lain bekerja sama, misalnya untuk mewujudkan kesejahteraan pangan demi terhindar dari krisis pangan, juga ikut memperjuangkan wilayah adat dari ancaman penggurusan oleh program pemerintah.
Aku berharap RUU Masyarakat Adat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan disahkan. Mengingat masyarakat adat banyak berkontribusi di negeri ini melalui penyediaan produk-produk pertanian termasuk olahannya, produk-produk tenun berkualitas, dan lain-lain.
Sumber:
projectmultatuli.org
asumsi.co
webinar Eco Blogger Squad topik “#IndonesiaBikinBangga: Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya, 12 Agustus 2022
Comments
Mereka menggantungkan hidupnya dari alam
Tak heran mereka sangat menjaga alam ya mas